"Saya baru mengetahuinya saat ada panggilan dari Polda (Kaltim) terkait izin antar PT PPCI dan MSE. Saya dipanggil, diperiksa untuk PT MSE," kata Ari.
Sedangkan mengenai tumpang tindih berkas dan adanya pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan PT MSE, Ari mengaku tak mengetahuinya sama sekali.
Persidangan yang dimulai sejak siang hingga petang itu kemudian ditutup Jemmy dan akan dilanjutkan pada Rabu (14/12/2022) mendatang dengan menghadirkan saksi lain, dan menunggu alat bukti dari para pihak.
"Dengan ini sidang kita tutup dan akan dilanjutkan kembali pada dua hari mendatang dengan saksi lain beserta alat buktinya," tutup Jemmy.
Sementara itu, Mai Indrady selaku kuasa hukum PT MSE dan terdakwa Eddy Roesminah yang dijumpai usai persidangan langsung membantah bahwa kliennya telah melakukan pemalsuan dokumen sebagai mana yang dituntut pelapor dalam persidangan.
"Sampai saat ini belum ada bukti yang bisa ditunjukan telah dilakukannya pemalsuan itu. Baik dari saksi maupun dari berkas perkara. Kami dari pihak lawyer akan mempersiapkan SP3, praperadilannya PN Balikpapan dan putusan PTUN Samarinda, seperti ketentuan 16A dan 16B," jelas Mai Indrady.
Sedangkan dari JPU Kejati Kaltim, yakni Johansen Parlindungan enggan berkomentar banyak terkait saksi yang dihadirkan maupun materi teknis persidangan yang sedang berlangsung hingga saat ini.
"Yang jelas kita tadi hadirkan dua saksi. Untuk kedepanya akan dihadirkan berapa lagi, kita melihat dari kebutuhan kasusnya saja. Kalau untuk teknis dan materi sidang saya belum bisa jelaskan dan lebih baik teman-teman sendiri mengikuti langsung di dalam persidangan," singkatnya.
Untuk diketahui, tumpang tindih izin lahan konsesi galian batu bara di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur yang melibatkan dua perusahaan berujung dengan ditetapkannya satu orang tersangka dan perkaranya terus digulirkan hingga ke Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.