POJOKNEGERI.COM - Sidang polemik tumpang tindih konsesi dua perusahaan tambang di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dengan terdakwa Eddy Roesminah selaku Direktur PT Mandiri Sejahtera Energindo (MSE) kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda pada Senin (12/12/2022) siang tadi.
Pada sidang lanjutan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim menghadirkan dua orang saksi untuk dimintai keterangannya dalam ruang persidangan.
Mereka adalah Hengky selaku Direktur PT Pasir Prima Coal Indonesia (PPCI) dan Ari mantan pegawai Biro Ekonomi Pemprov Kaltim.
Dalam sidang degan nomor perkara 710/Pid.B/2022/PN Smr perihal pemalsuan surat itu, Ketua Majelis Hakim Jemmy Tanjung Utama mencecar kedua saksi dengan berbagai pertanyaan. Mulai dari pemilik izin terdahulu atas eksplorasi batu bara antara PT PPCI dengan PT MSE dan lainnya.
"Punya (PT PPCI) punya izin pertambangannya yang mulia. Dari 2008 sampai 2018," ucap Hengky dalam persidangan.
Selain itu, Hengky menyebut bahwa setelah pihaknya mendapat izin eksplorasi kemudian ia melakukan survei melalui jalur udara untuk memastikan titik GPS luasan wilayah perusahaannya.
Namun seiring waktu, PT MSE disebut hadir dengan 90 persen konsesi yang sama di atas wilayah PT PPCI.
"Kita sudah survei duluan waktu itu yang mulia. Lewat jalur udara, pengambilaan koordinat pakai GPS," terangnya.
Sementara itu, saksi Ari yang merupakan bagian dari pemerintah menuturkan bahwa dirinya sama sekali tidak mengetahui perihal polemik tumpang tindih berkas terkait konsesi dua perusahaan.