"Saat semua buruh terpukul dengan Covid-19, pemerintah (Jokowi) justru menggelontorkan Undang-Undang Cipta Kerja," ucap Ketua DPD KSPSI Yogyakarta Ruswadi, dikutip dari Tempo.co.
Beleid yang disahkan pemerintah pada Oktober 2020 membuat buruh se-Tanah Air bergerak menolak meski wabah Covid-19 tengah merebak dan memakan korban ribuan jiwa.
Undang-undang yang dinilai merugikan kaum buruh sampai saat ini tak henti mendapatkan penolakan dari buruh.
Menurutnya, Undang undang Cipta Kerja tidak memberi keuntungan sama sekali buat buruh
Meski kemudian ada putusan MK Nomor 91 Tahun 2020 yang mengamanatkan perbaikan UU Cipta Kerja itu selama dua tahun yang berakhir pada November 2023, namun pemerintahan Jokowi justru menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022.
Terbitnya Perpu saat masa perbaikan UU Cipta Kerja yang belum selesai lebih merugikan pekerja lagi.
Pihaknya menyadari, uji materi UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi tidak bisa banyak diharapkan.
Dengan situasi pelik menghadapi jalan berliku menolak UU Cipta Kerja, Ruswadi mengatakan buruh hanya bisa bertumpu kepada sosok calon pemimpin yang dinilai berada di luar lingkaran Presiden Jokowi.