Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) telah memutuskan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim tahun 2024 sebesar Rp 3.360.858.
SelengkapnyaKomisi IV DPRD Kaltim gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama buruh, perwakilan perusahaan, serikat buruh dan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim.
SelengkapnyaRibuan buruh asal Yogyakarta bulat tidak akan mendukung calon presiden yang berasal dari lingkaran PDI Perjuangan pada Pilpres 2024.
SelengkapnyaPerlindungan hak-hak serta kesejahteraan para buruh merupakan sebuah gagasan utama yang harus dijamin pemenuhan dan pelaksanaannya oleh Pemerintah.
SelengkapnyaDari kedatangan mereka itu, massa menuntut kepastian kenaikan upah minimum regional bagi pekerja/buruh di Jakarta.
SelengkapnyaTerkait hal itu, Wakil Ketua III DPRD Samarinda, Subandi sebelumnya sudah sampaikan bahwa pihaknya memahami adanya keluhan dari pihak buruh terkait penetapan upah.
Selengkapnya