POJOKNEGERI.COM - Gugatan Presidential Threshold 20 persen yang diajukan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.
Ini berarti, MK dengan jelas menyatakan bahwa Presidential Threshold 20 % adalah kondtitusional.
"Menolak gugatan untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang terbuka yang disiarkan YouTube, Kamis (29/9/2022).
Permohonan 73/PUU-XX/2022 itu diajukan oleh Presiden PKS Ahmad Syaikhu dan jajaran pengurus PKS Aboe Bakar dan Salim Segaf Aljufri.
Terhadap putusan itu, hakim konstitusi Soehartoyo dan Saldi Isra menyatakan dissenting opinion. Soehartoyo menilai pemilu tidak perlu ada presidential threshold.