"Telah kami payungi melalui peraturan Wali Kota Nomor 72 Tahun 2022 sudah ada dasar hukumnya sudah dari regulasinya perwali tersebut mengatur tentang pedoman teknis pembentukan dan pelaksanaan program badan usaha milik RT berbasis Kelurahan," jelasnya.
Orang nomor satu di Kota Tepian ini menyebut bahwa BUMRT dapat menjadi peluang bagi wirausaha baru untuk menekan angka kemiskinan.
"BUMRT membuka peluang wirausaha baru yang mendukung program penciptaan 10.000 wirausaha baru dan penyerapan tenaga kerja sehingga menekan angka pengangguran dan mengurangi kemiskinan," pungkasnya.
(*)