“Jika lahan tersebut sudah berstatus sebagai lahan pertanian, maka tidak boleh di ubah menjadi lahan pertambangan ataupun pemukiman tanpa melalui keputusan Presiden,” jelasnya.
Oleh kareanya, ia mengatakan Dinas Pertanian Kota Samarinda harus berinovasi untuk mencegah terjadinya kelangkaan pangan dan inflasi pangan di Kota Tepian.
“Harus memahami kebijakan pangan dan bekerja keras dalam implementasinya. Maka dengan adanya inovasi yang tepat semoga Kota Samarinda bisa mengatasi permasalahan tersebut,” pungkasnya.
(Advertorial)