Penerimaan bakal calon Anggota Bawaslu Provinsi dibuka pada 22 s.d 30 juni 2022 berkas penerimaan diterima di Sekretariat yang berlokasi di Hotel Bumi Senyiur Room 308.
"Apabila memiliki jabatan ASN atau Dosen pendaftar harus memiliki ijin, apabila membutuhkan proses dalam menggurus ijin tersebut akan diberikan waktu sampai saat perbaikan, selain itu, apabila pendaftar yang mengajukannya berhenti dari jabatan publik atau dari BUMD dan sebagainya maka harus menyertakan surat mengundurkan diri dari jabatannya, " paparnya.
Lanjut, apabila pada pendaftaran pertama tidak memenuhi kuota maka pendaftaran akan dibuka kembali dalam waktu yang tidak panjang, masa ini juga dapat digunakan sebagai masa perbaikan bagi pendaftar sebelumnya. Untuk verifikasi berkas ini waktunya 5 hari kerja.
"Pengumuman hasil seleksi administrasi calon Anggota Bawaslu Kaltim, akan diumumkan pada Rabu, 13 Juli 2022, " kata Ida.