POJOKNEGERI.COM - Sejak 13 Juni hingga 21 Juni 2022, pengumuman pendaftaran bakal calon anggota Bawaslu Kaltim telah dilakukan oleh Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu.
Dilansir dari situs kaltim.bawaslu.go.id, waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 22 Juni sampai dengan 30 Juni 2022 atau tujuh hari kerja.
“Mulai pukul 08.00 sampai dengan 15.00 WITA, pada hari Senin-Kamis dan pukul O8.OO s/d 16.3O WITA pada hari Jumat. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya,” dikutip Selasa (14/6/2022).
Adapun, ketentuan beberapa persyaratan calon anggota diantaranya yaitu, Warga Negara Indonesia, berusia minimal 35 tahun, dan Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Kemudian, mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil, memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, Ketatanegaraan, Kepartaian dan Pengawasan Pemilu dan pendidikan minimal S1 (Strata Satu).
Selanjutnya, calon anggota harus berdomisili di wilayah Provinsi Kalimantan Timur dengan dibuktikan oleh Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika serta mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon.
Kemudian, para calon anggota juga diminta mengajukan sejumlah hal diantaranya yaitu surat lamaran kepada Tim Seleksi Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur dengan melampirkan surat lamaran, fotokopi KTP dan KK yang masih berlaku, pas foto warna terbaru ukuran 4x6 centimeter sebanyak lima lembar dan fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang sudah disahkan/dilegalisir oleh instansi yang berwenang.