IMG-LOGO
Home Daerah THR untuk Ojol Masih Tanda Tanya, Disnaker Kota Samarinda Tunggu Hasil Regulasi Baru
daerah | samarinda

THR untuk Ojol Masih Tanda Tanya, Disnaker Kota Samarinda Tunggu Hasil Regulasi Baru

Hasa - 11 Maret 2025 14:21 WITA
IMG
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja Dinas Ketenagakerjaan Kota Samarinda, M. Reza Pahlevi

POJOKNEGERI.COM - Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa tahun ini pemerintah akan lebih memperhatikan nasib pengemudi ojek online (Ojol) dan kurir online. Namun hingga saat ini regulasi mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ojol masih belum jelas.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja Dinas Ketenagakerjaan Kota Samarinda, M. Reza Pahlevi, mengatakan bahwa belum ada skema perhitungan THR yang pasti bagi pengemudi Ojol.

“Saat ini, aturan soal THR bagi pekerja sudah ada dalam UU Nomor 6 Tahun 2016, tetapi untuk Ojol masih menunggu arahan dan teknis dari pusat,” ujarnya.

Salah satu tantangan utama adalah status pekerjaan Ojol yang berbeda dengan karyawan perusahaan konvensional. Mereka bekerja secara independen dengan penghasilan yang bervariasi, tergantung jumlah order yang diterima.

“Ada yang aktif, ada yang tidak. Kalau dihitung per individu, pendapatan mereka pun berbeda-beda. Inilah yang membuat regulasi THR bagi mereka menjadi rumit,” tuturnya.

Regulasi terkait THR bagi pekerja umumnya mengharuskan perusahaan membayar minimal tujuh hari sebelum Lebaran, yaitu sekitar 17 Maret 2025.

Namun, untuk Ojol, belum ada kepastian apakah mereka akan mendapatkan hak yang sama. Kementerian Ketenagakerjaan pun belum mengeluarkan surat edaran khusus terkait hal ini.

Di sisi lain, pemerintah telah membuka posko pengaduan THR bagi karyawan yang tidak menerima haknya.

“Jika ada pegawai yang tidak mendapat THR bisa melapor ke posko yang kami sediakan baik di tingkat kota maupun provinsi. THR itu hak pegawai, sama seperti gaji,” tegasnya.

Tahun sebelumnya ada perusahaan yang tidak membayarkan THR karena alasan tertentu meski sanksi administratif bisa dikenakan, pemerintah lebih mengedepankan komunikasi dan negosiasi.

“Kami mencari tahu dulu penyebab keterlambatan pembayaran memang ada denda bagi perusahaan yang terlambat membayar tapi kami tetap berusaha menyelesaikan dengan pendekatan dialog,” pungkasnya.

(tim redaksi)

Berita terkait