Dijelaskannya, bahwa kontra memori kasasi tertanggal 10 Maret 2023 yang disampaikan kliennya melalui kuasa hukum, dan diterima Kepaniteraan Pengadilan Tipikor Samarinda pada 14 Maret 2023.
“Ini (kontra memori kasasi), sama sekali tidak ada tercantum dan tidak dipertimbangkan di dalam putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No : 2581 K/Pid.Sus/2023 tanggal 2 Agustus 2023,” rincinya.
Selain perihal kontra memori kasasi yang tidak tercantum, Tumpak juga menyoal perihal tanggal dan nomor penetapan penunjukan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara kasasi di tingkat Mahkamah Agung RI.
"Itu yang menurut kami sangat prinsipal. Kami merasa apakah kapasitas dari majelis ini legal atau tidak, karena dalam penetapannya tidak ada tanggal dan nomor di dalam putusannya. Sehingga kuat indikasi yang bersangkutan yakin untuk melakukan upaya PK, karena ada koreksi terhadap proses peradilan," bebernya.
Dengan pemaparan yang dijelaskan Tumpak, maka sangat diharapkan agar pengajuan PK yang dilakukan bisa mendapat peradilan sebaik mungkin. Sebab seperti yang diketahui, kalau putusan hukum kepada M Zohan Wahyudi adalah 8 tahun kurungan penjara. Hal itu lanjut dia, jauh lebih tinggi setelah adanya putusan dari pengadilan tingkat II, Pengadilan Tinggi Kaltim.
"Sewaktu di putusan pengadilan tinggi itu, putusan 4 tahun penjara, pas naik ke MA (Kasasi) jadi 8 tahun," tuturnya.
Dengan fakta-fakta yang telah disebutkannya, Tumpak berharap agar MA bisa kembali membuka perkara atau putusan yang dinilai telah merugikan kliennya itu. Dan kembali mempertimbangkan putusan hukum yang lebih adil.