POJOKNEGERI.COM, SAMARINDA - Salah satu terpidana kasus korupsi pengadaan solar cell, di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur resmi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) pada Kamis (13/6/2024).
Terpidana kasus rasuah bernama M Zohan Wahyudi itu mengajukan PK melalui kuasa hukumnya di Pengadilan Tipikor Samarinda. Alasannya, karena pada putusan kasasi MA, M Zohan Wahyudi diberi hukuman kurungan penjara 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp 750 juta, ditambah uang pengganti Rp 8,9 miliar.
Pada putusan hukum, kuasa hukum terpidana, Tumpak Parulian Situngkir menjelaskan keberatan kliennya yang merasa sangat dirugikan sebab fakta-fakta hukum dalam putusan kasasi tersebut.
"Setelah kami lihat ceklis dari pengiriman berkas tidak terkirim kontra memori kasasi dari klien kami, itu yang menjadi keberatan pertama," ungkapnya ditemui di gedung Pengadilan Negeri, Samarinda, Kamis (13/6/2024).
Lanjutnya, permohonan PK diajukan terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung RI No : 2581 K/Pid.Sus/2023 tanggal 2 Agustus 2023 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Nomor 2/PID.SUS-TPK/2023/PT.SMR tanggal 8 Februari 2023.
Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 46/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr tanggal 22 Desember 2022 a.n. Terpidana M. Zohan Wahyudi, ST Alias Zohan, Bin H. Zainal Abidin Noor Alm.
“Sewaktu pada tingkatan kasasi klien kami mempunyai hak untuk melakukan pembelaan kontra memori kasasi, akan tetapi hal tersebut pada putusannya tidak tercantum,” tegasnya.