POJOKNEGERI.COM - Gubernur Kaltim, Isran Noor akhirnya memenuhi usulan dari DPRD Kaltim, terkait revisi Pergub 49/2020.
Diketahui, telah sejak lama DPRD Kaltim meminta Gubernur Kaltim, untuk mencabut Pergub tentang bantuan keuangan ke daerah.
Hal itu lantaran menghambat realisasi bantuan keuangan ke kabupaten/kota.
Isran Noor, memastikan akan merevisi Pergub 49/2020.
Hal itu disampaikan Isran saat Musrenbang 2024 Kaltim.
"Dapat dipertimbangkan, logis, mudah-mudahan bisa segera dilakukan perubahan. Karena usulannya jelas, di forum Musrenbang," kata Isran, Senin (17/4/2023).