Ia juga mengatakan bahwa Pemkot Samarinda tidak dapat memberikan Tunjangan Profesi Guru (TPG), karena menurutnya hal tersebut sudah diatur secara langsung oleh Menteri.
"Kalau soal TPG, saya tidak punya wewenangnya untuk menghadirkan regulasi, regulasi yang ada itu dari menteri," imbuhnya
Walikota Andi Harun, mengajak perwakilan para guru ke Jakarta untuk memperjuangkan agar peraturan tersebut bisa direvisi.
"Mari kita bersama-sama ke Jakarta untuk memperjuangkan agar peraturan itu bisa di revisi, karena memang ini merupakan peraturan yang lebih tinggi dari pada peraturan Walikota," ujar Andi Harun.
(redaksi)