Udin juga menduga persoalan ini terjadi sebelum peralihan kewenangan pertambangan ditarik ke pemerintah pusat.
Untuk itu dinas terkait diminta untuk segera meluruskan terkait temuan dari BPK RI tersebut.
“Ini jadi pekerjaan rumah, harus segera ditindaklanjuti. Kita pastinya akan memanggil dinas terkait agar semua terang benderang," paparnya.
"Jangan sampai ada dana sebesar itu kita tidak mengetahui dan mengontrolnya,” lanjutnya.
Dikonfirmasi terkait temuan BPK tersebut, Irfan Pranata, Kepala Inspektorat Kaltim, menjelaskan pihaknya belum melakukan pemeriksaan.
Ditanya soal ispektorat ke depan akan melakukan pemeriksaan terkait dana jamrek, Irfan menegaskan tidak dilakukan.
Pasalnya, persoalan jamrek telah diperiksa oleh BPK Kaltim.
"Kalau sudah ada pemeriksaan dari pihak BPK, maka kami tidak memeriksa lagi," ungkap Irfan, Selasa (28/6/2022).