
POJOKNEGERI.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menyiapkan regulasi untuk menekan angka kasus tuberkulosis (TBC).
Pemkot Samarinda melakukan sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan TBC.
Wakil Wali Kota Samarinda, Saefuddin Zuhri, menegaskan bahwa TBC tidak bisa dipandang hanya sebagai penyakit medis semata.
Menurutnya, penyakit ini berdampak luas terhadap kehidupan sosial, ekonomi, hingga kualitas sumber daya manusia.
“Tuberkulosis bukan sekadar persoalan medis, tetapi juga persoalan kemanusiaan, sosial, ekonomi, dan pembangunan daerah,” ujar Saefuddin dalam kegiatan sosialisasi, di Kantor PKK Samarinda, Senin (13/4/2026)
Ia menjelaskan, penanganan TBC membutuhkan pendekatan menyeluruh, mulai dari edukasi, pencegahan, deteksi dini, hingga kepatuhan dalam menjalani pengobatan.
Selain itu, penguatan fasilitas layanan kesehatan serta pengurangan stigma terhadap penderita juga menjadi hal penting.
Menurut Saefuddin, keberadaan Raperda ini diharapkan menjadi dasar hukum yang kuat dalam mengatur arah kebijakan, koordinasi lintas sektor, hingga pembiayaan program penanggulangan TBC secara berkelanjutan.
“Dengan adanya regulasi yang jelas, program penanggulangan TBC akan lebih terarah, terkoordinasi, dan memiliki akuntabilitas yang baik,” katanya.
Ia menambahkan, regulasi tersebut juga akan memperjelas peran berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, tenaga kesehatan, organisasi masyarakat, hingga dunia usaha dalam upaya bersama menekan angka kasus TBC.
PKK Samarinda Dukung Penguatan Regulasi TBC
Sementara itu, Ketua TP PKK Samarinda, Rinda Wahyuni, menyampaikan bahwa TBC masih menjadi ancaman serius bagi kesehatan masyarakat.
Tingginya kasus TBC di Indonesia, termasuk di Samarinda, membutuhkan perhatian dan keterlibatan semua pihak.
Kegiatan sosialisasi ini diikuti sekitar 100 peserta dari berbagai unsur. Seperti organisasi perangkat daerah (OPD), anggota DPRD, kader PKK dari 10 kecamatan, mahasiswa, hingga organisasi masyarakat.
Rangkaian kegiatan dilaksanakan selama tiga hari, mulai 13 hingga 15 April 2026, dengan lokasi dan peserta yang berbeda. Pada 14 April, kegiatan dilanjutkan di Aula Kecamatan Samarinda Ulu yang melibatkan camat, lurah, puskesmas, kader PKK, serta penderita TBC, dengan narasumber dokter spesialis paru.
Selanjutnya, pada 15 April, kegiatan digelar di Rumah Tahanan Kelas I Samarinda dengan melibatkan warga binaan serta sejumlah pemangku kepentingan terkait.
Capaian dan Target Penanganan TBC di Samarinda
Berdasarkan data tahun 2025, target penanganan kasus TBC di Samarinda mencapai 4.770 orang, dengan capaian 3.758 kasus atau sekitar 79 persen. Sementara pada 2026, target meningkat menjadi 5.855 kasus, dengan capaian Januari hingga Maret sebanyak 732 kasus atau 13 persen.
Rinda menegaskan, pihaknya mendukung penuh penyusunan Raperda tersebut sebagai landasan hukum yang memperkuat komitmen bersama dalam penanggulangan TBC, sejalan dengan Perpres Nomor 67 Tahun 2021.
Melalui sosialisasi ini, masyarakat juga didorong untuk aktif dalam gerakan TOSS TBC (Temukan, Obati, Sampai Sembuh) guna memutus rantai penularan.
“Kita harus menghilangkan stigma terhadap penderita. TBC bisa disembuhkan, dan pasien berhak mendapat dukungan,” ujarnya.
Pemerintah Kota Samarinda menargetkan eliminasi TBC pada tahun 2030. Target tersebut diharapkan dapat tercapai melalui kolaborasi lintas sektor, dukungan regulasi, serta peningkatan kesadaran masyarakat.
(*)
