POJOKNEGERI.COM - Persoalan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi topik hangat yang dibicarakan saat ini.
Hal ini usai adanya sekitar 50-an pegawai KPK yang akan dipecat dikarenakan tak lulus dalam tes wawasan kebangsaan (TWK).
Pihak akademisi pun merespon hal itu.
Terbaru, Constitutional and Administrative Law Society [CALS], Fakultas Hukum Universitas Brawijaya & PUSaKO FH Unand akan menggelar forum membahas hal itu.
Topik yang digali salah satunya adalah pertanggungjawaban Presiden dalam kasus pegawai KPK.
Dari rilis yang diterima tim redaksi pojoknegeri, tersampaikan bahwa presiden menyatakan bahwa tidak semua hal menjadi urusan presiden. Termasuk dalam hal pemberhentian pegawai KPK.
Padahal rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman RI ditujukan kepada Presiden. Bahkan presiden juga merupakan pimpinan tertinggi PNS menurut PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS.
"Lalu bagaimanakah seharusnya secara hukum tata negara dan administrasi negara seharusnya tanggungjawab presiden?," demikian redaksi yang tim redaksi terima terkait teaser forum diskusi Constitutional and Administrative Law Society [CALS] itu.