“Kontraktor yang tidak bisa menyelesaikan pekerjaan tepat waktu akan dikenai denda,” ungkapnya.
Andi Harun memberikan instruksi langsung kepada Sekretaris Daerah Samarinda, Hero Mardanus, untuk memastikan proyek ini selesai dalam waktu dua bulan ke depan.
“Saya sudah instruksikan kepada Sekda untuk menuntaskan sisa pekerjaan dalam waktu maksimal dua bulan,” katanya.
Instruksi ini menunjukkan betapa seriusnya Andi Harun dalam menangani masalah keterlambatan proyek yang dinilai sangat penting bagi kota ini.
“Poin utama yang kami tekankan adalah memastikan pekerjaan yang tersisa dapat segera diselesaikan dalam waktu yang telah ditentukan,”pungkasnya.
(Tim redaksi)