Sabtu, 18 Januari 2025

Berita Nasional Terkini

Tak Bisa Menikah Karena Beda Agama, Pria Ini Gugat UU Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi

Senin, 7 Februari 2022 17:47

ILUSTRASI - Ilustrasi cincin perkawinan/ Foto: Unsplash

POJOKNEGERI.COM - Gugatan diajukan salah seorang warga ke Mahkamah Konstitusi

Yang dilakukan adalah judicial review (JR) Undang-Undang Perkawinan

Warga yang mengajukan JR UU Perkawinan itu adalah Ramos Petage

Ia adalah warga Dogiyai, Papua. 

Apa penyebab muncul gugatan JR? 

Ramos Petage mengajukan JR UU Perkawinan itu dikarenakan dirinya tak bisa menikahi seorang wanita. 

Wanita itu beragama Muslim, sementara dirinya Katolik

"Pemohon adalah warga negara perseorangan yang memeluk agama Katolik yang hendak melangsungkan perkawinan dengan seorang wanita yang memeluk agama Islam. Akan tetapi setelah menjalin hubungan selama 3 tahun dan hendak melangsungkan perkawinan, perkawinan tersebut haruslah dibatalkan karena kedua belah pihak memiliki agama dan keyakinan yang berbeda," demikan bunyi permohonan Ramos Petage dalam permohonan yang dilansir dari website MK, Senin (7/2/2022).

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
pojokhiburan