POJOKNEGERI.COM - Gugatan diajukan salah seorang warga ke Mahkamah Konstitusi.
Yang dilakukan adalah judicial review (JR) Undang-Undang Perkawinan.
Warga yang mengajukan JR UU Perkawinan itu adalah Ramos Petage.
Ia adalah warga Dogiyai, Papua.
Apa penyebab muncul gugatan JR?
Ramos Petage mengajukan JR UU Perkawinan itu dikarenakan dirinya tak bisa menikahi seorang wanita.
Wanita itu beragama Muslim, sementara dirinya Katolik.
"Pemohon adalah warga negara perseorangan yang memeluk agama Katolik yang hendak melangsungkan perkawinan dengan seorang wanita yang memeluk agama Islam. Akan tetapi setelah menjalin hubungan selama 3 tahun dan hendak melangsungkan perkawinan, perkawinan tersebut haruslah dibatalkan karena kedua belah pihak memiliki agama dan keyakinan yang berbeda," demikan bunyi permohonan Ramos Petage dalam permohonan yang dilansir dari website MK, Senin (7/2/2022).