Dalam 12 SKK penagihan pajak tersebut Hermanus mengungkapkan terdiri dari 4 hotel dan 8 restoran di kota Samarinda yang nantinya akan dilakukan penagihan pajaknya oleh Kejaksaan Negeri Samarinda.
Penagihan pajak oleh Kejari tersebut ungkap Hermanus sebelumnya telah melalui proses pemeriksaan dan penerbitan surat ketetapan pajak, sehingga penagihan pajak oleh Kejari berdasarkan SKK tersebut adalah kepada pihak-pihak yang lalai dalam melakukan pembayaran pajaknya.
"Sebelumnya kita telah lakukan pemeriksaan, kalau mereka belum bayar maka kita terbitkan surat ketetapan pajaknya, karena mereka masih lalai maka kita serahkan ke kejaksaan," sambung Hermanus.
Meski demikian, Hermanus Barus saat dikonfirmasi oleh awak media belum dapat menyebutkan total jumlah pajak daerah yang tertunggak dan akan dilakukan penagihannya oleh Kejari tersebut.
Namun menurutnya pihak Kejari juga memiliki peluang untuk bisa mempidanakan pihak-pihak yang tidak kooperatif dalam penagihan pembayaran pajak tersebut.