POJOKNEGERI.COM - Namanya Suryadi.
Usianya tergolong muda, yakni 23 tahun.
Meski pun masih muda, namun Suryadi yang merupakan warga Jalan Tani Subur, Kecamatan Loa Janan Ilir kembali harus berurusan dengan polisi setelah terbukti melakukan tindak pencurian, Minggu (10/10/2021) kemarin.
Tak hanya satu lokasi, pasalnya dalam tahun 2021 saat ini, Suryadi mengaku telah tiga kali melakukan aksi pencurian.
Pertama di kawasan Samarinda Kota, Sungai Kunjang dan yang membuatnya terangkap saat beraksi di salah satu rumah di Jalan Cipto Mangunkusumo, RT 07, Loa Janan Ilir.
Tim redaksi pojoknegeri.com himpun informasi perihal aksi kriminal di Samarinda itu.
1. Sasar rumah dengan jendela kamar terbuka
Diungkapkan Kapolsek Samarinda Seberang, Kompol I Made Anwara melalui Kanit Reskrim Iptu Dedi Septriadi, saat beraksi pelaku menyasar rumah yang jendela kamarnya terbuka saat waktu dini hari.
Jendela kamar yang terbuka lebar menjadi peluang besar baginya. Terlebih pemilik rumah tengah tertidur pulas. Tanpa susah payah, dirinya berhasil masuk ke dalam kamar. Mengambil tas yang terletak di atas kasur. Di dalamnya terdapat dompet berisi uang tunai Rp2,5 juta dan rokok elektronik.
"Setelah ambil tas korbannya, pelaku langsung kabur. Kalau modusnya memang selalu beraksi ketika subuh saat korbannya tidur dan memanfaatkan jendela yang tidak terkunci," ucap Dedi.
2. Uang pencurian untuk beli ponsel pintar
Hasil dari pencuriannya pun digunakan untuk membeli ponsel pintar terbaru. Sisanya digunakan untuk berfoya-foya dan menginap di hotel serta membeli poketan sabu.
Sepak terjang Supriyadi akhinya berhasil diringkus Polsek Samarinda Seberang pada Senin (12/10/2021) pukul 20.00 Wita di Jalan Cipto Mangunkusumo. Ketika ditangkap, polisi hanya mendapati ponsel pintar yang dibelinya dari hasil pencurian.
"Kalau uang tunai itu sudah habis dipakai foya-foya dan makan sehari-hari. Tapi uang hasil curian itu juga dibelikan hp samsung yang kami amankan," terangnya.
3. Baru saja bebas
Untuk diketahui, Suryadi sebenarnya baru menghirup udara bebas pada akhir 2020. Setelah waktu sebelumnya ia juga tertangkap melakukan aksi pencurian serupa dan mendapat vonis penjara 1,6 tahun kurungan.
Dikonfirmasi di ruang terpisah, Suryadi mengatakan jika dirinya yang kembali tergiur mencuri karena tidak memiliki pekerjaan tetap. Sebab, dirinya telah menganggur selama tujuh bulan terakhir akibat dampak pengurangan kerja karena pandemi Covid-19.
"Sebelumnya kerja di toko plastik tapi kena pengurangan pas Covid-19. Saya khilaf juga. Kalau uangnya buat hari-hari aja. Beli HP sama ada juga beli sabu," singkat pria yang pernah dipenjara sebanyak dua kali ini.
Atas perbuatannya, kini Suryadi kembali dijebloskan ke penjara. Dirinya lagi-lagi terjerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan masa hukuman lima tahun penjara.
(redaksi)