POJOKNEGERI.COM - Pemberian izin usaha pertambangan (IUP) kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan menuai pro-kontra.
Pemberian izin tambang kepada ormas keagamaan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Sejumlah lembaga masyarakat, tokoh, akademisi, dan praktisi yang tergabung dalam Tim Advokasi Tolak Tambang menggelar webinar yang bertajuk “Menolak Suap Tambang untuk Ormas Keagamaan.”
Webinar ini juga dilaksanakan dalam rangka memperingati hari pertambangan dan energi, yang berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2008, jatuh pada Sabtu, 28 September 2024.
Selain itu, diskusi tersebut menjadi kick off agenda perlawanan utama yakni pengajuan Permohonan Hak Uji Materiil (HUM) atas PP 25/2024 ke Mahkamah Agung yang rencana akan diajukan pada hari Selasa tanggal 1 Oktober 2024, bertepatan dengan Hari Kesaktian Pancasila.
Dalam mengajukan Permohonan HUM, Tim Advokasi Tolak Tambang mewakili sebanyak 16 Pemohon, yang terdiri dari 6 kelembagaan, dan 10 Perorangan, yaitu:
1. Perkumpulan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Nasional.
2. Yayasan Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Nasional.
3. Tren Asia.
4. Perserikatan Solidaritas Perempuan.
5. Perkumpulan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah.
6. Lembaga Naladwipa Instutute for Social and Cultural Studies.
7. Asman Aziz - Wakil Sekretaris Tanfidziyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi Kalimantan Timur.