“Pemeriksa meyakini kegiatan itu ada dan menggunakan APBD. Betul telah terjadi kekurangan surat. Karena dalam proses pelaksanaannya ke luar negeri itu dibutuhkan rekom sekretariat negara dan Kemenlu. Dari kegiatan ini memang ada 6 orang,” kata Irfan.
“Khusus untuk sekda. Rekom dari kemendagri sudah keluar kemudian izin dari Kemenlu belum keluar sampai saatnya waktu berangkat. Itu yang kita temukan. Secara administrasi memang ada yang terpenuhi,” katanya lagi.
Atas temuan maladministrasi PDLN dari 6 pejabat dilingkungan Pemprov Kaltim itu, Inspektorat telah mengeluarkan rekomendasi kepada Gubernur untuk memberi teguran tertulis kepada pihak terkait.
“Gubernur sudah tegur sekda. Sanksi disiplin sudah diberikan. Begitu juga nama nama yang lain,” pungkasnya.
(tim redaksi)