POJOKNEGERI.COM, SAMARINDA – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Lingkungan Kalimantan Timur (AMPL-KT) menggeruduk kantor gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Jalan Gajah Mada, Samarinda, Kamis (11/7/2024).
Dalam tuntutannya, mahasiswa mempertanyakan dugaan maladministrasi perjalanan dinas luar negeri (PDLN) beberapa pejabat dilingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.
Pada aksi itu, puluhan mahasiswa dengan lantang menyuarakan orasi dan tuntutan mereka. Bahkan aksi unjukrasa itu diwarnai dengan aksi bakar ban, tepat di depan pagar kantor kegubernuran Kaltim.
Diterangkan Agus Setiawan ketua AMPL-KT bahwa desakan yang diberikan terkait temuan BPKP RI-Kaltim terkait adanya maladministrasi PDLN beberapa pejabat Pemprov Kaltim medio 2022-2023.
“Permasalahan yang ingin kami tindaklanjuti soal hasil temuan BPK RI Perwakilan Kaltim terkait masalah maladministrasi pada pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri pada Sekretariat Daerah Kaltim yang tidak di lengkapi izin yang lengkap,” kata Agus.
Menurut Agus, dari audit yang dilakukan BPKP RI ditemukan ada 6 kegiatan PDLN yang tidak melampirkan dokumen administrasi surat persetujuan perjalanan dinas maupun exit permit. Keenam pelaksana PDLN itu adalah Sekretaris Daerah (1 Pelaksana PDLN 2023), Kepala Biro Perekonomian Setda Prov Kaltim (2 x Pelaksana PDLN 2022 & 2023), Kabag Sumber Daya Alam Pengelola Data Dan Informasi (2 x Pelaksana PDLN 2022 & 2023), Analis Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan Biro Umum Setda (1 Pelaksana PDLN 2023).
Dengan adanya maladministrasi PDLN tersebut, kuat dugaan bahwa telah terjadi kerugian negara sebab pada dasarnya kegiatan bersumber dari pengunaan APBD. Selain itu, ditegaskan pula kalau PDLN tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 11 Tahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Administrasi Perjalanan Dinas Luar Negeri pada Lampiran Bab II Bagian A Angka 4 menyatakan bahwa