"Kita sempat surati pada 6 April 2021, surat pemberitahuan penunggakan iuran, dan itu diakui disini perusahaan melakukan penunggakan iuran sejak bulan 3 tahun 2019, artinya datanya sudah sesuai dan perusahaan mengakui," terangnya.
Sementara disinggung mengenai langkah hukum Agung menjelaskan, berdasarkan Perpres 85 tentang hubungan antar lembaga maka BPJS Ketenagakerjaan diperkenankan meminta bantuan kepada aparat penegak hukum.
"Seperti Dinas Tenaga Kerja bidang pengawasan, Kejaksaan, atau pihak kepolisian," ucapnya.
Melihat lamanya waktu penunggakan iuran, Agung tak menampik jika pihaknya kemungkinan akan melakukan pelimpahan kuasa ke pihak Kejaksaan Negeri Kota Samarinda.
Sementara dikonfirmasi, pihak perusahaan media STV melalui Achmad Ridwan, Pemimpin Redaksi STV enggan berkomentar. Dirinya mengundang awak media untuk bertemu di kantor dikarenakan kondisi kesehatannya sedang menurun.
"Kalau mau jelas, nanti ketemu saja mas di kantor saya. Senin Insha Allah, karena saya masih sakit, bed rest di rumah," jawabnya singkat melalui pesan singkat WhatsApp.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
(redaksi)