"Iya kooperatif aja sejauh ini," jelasnya.
Terkait itikad baik melakukan pelunasan, informasi dihimpun media ini, pihak STV mengaku kepada petugas BPJS Ketenagakerjaan akan kembali membayar setelah adanya pencairan kontrak kerja di Diskominfo Kaltim.
Sementara saat diakumulasi, nilai tunggakan STV dengan perhitungan Rp 5,9 juta perbulan maka sebesar Rp 135.700.000. Sedangkan nilai besaran kontrak kerja STV di Diskominfo Kaltim diperkirakan sebesar Rp 150.000.000.
Diketahui, BPJS Ketenagakerjaan Kota Samarinda benarkan adanya tunggakan pembayaran iuran BPJS oleh perusahaan media Samarinda Televisi (STV).
Mengenai informasi kisaran tunggakan sebesar Rp 168.413.157 juta yang beredar di media sosial Facebook Agung Adi Suito bersama Noviyanti Pengawas Pemeriksa BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan, kisaran nominal tunggakan iuran menembus angka tersebut.
"Saya sampaikan di sini benar STV memang terdaftar dan statusnya benar iurannya ada tertunggak. Kalau pastinya mungkin sudah melebihi angka itu, karena ini sudah masuk bulan Juli," ujarnya saat ditemui awak media di kantor BPJS Ketenagakerjaan, Kamis (1/7/2021) lalu.
Berdasarkan data, Agung sapaanya mengungkapkan, jumlah tenaga kerja terakhir yang dilaporkan sebanyak 24 orang, pembayaran iuran terakhir dilakukan pihak perusahaan STV pada Februari 2019.
Pihaknya juga telah melakukan proses sesuai prosedur dengan mengirimkan surat tunggakan iuran kepada pihak perusahaan.