Lalu, apa yang harus dilakukan? Kawin lari?
Lembaga fasilitator nikah beda agama belum banyak dikenal masyarakat, termasuk mereka yang akan menikah.
Selain ada Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP), ada pula Yayasan Harmoni Mitra Madania, Yayasan Indonesia Bahagia, Yayasan Percik, dan sejumlah individu yang menyediakan diri sebagai konselor.
Apa bantuan yang diberikan lembaga-lembaga fasilitator? Dapatkah mereka menikahkah, menyediakan penghulu, pastor, bikhu, hingga mengurus di Catatan Sipil?
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE BERITA
(redaksi)