POJOKNEGERI.COM - Gugatan untuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) akhirnya didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan itu didaftarkan oleh beberapa pihak diantaranya mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin, hingga mantan Rektor UIN Jakarta, Azyumardi Azra.
"Menyatakan pembentukan UU IKN bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Menyatakan Pasal 1 ayat 2, Pasal 1 ayat 8, Pasal 4, Pasal 5 ayat 4 UU Nomor 3/2022 tentang IKN bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," demikian bunyi petitum permohonan Din Syamsuddin dkk yang dilansir website MK, Senin (7/3/2022).
Berikut ini daftar pemohon tersebut:
2. Prof Azyumardi Azra
3. Prof Nurhayati Djamas
4. Prof Didin Damanhuri
5. Jilal Mardhani
6. Mas Achmad Daniri
7. TB Massa Djaafar
8. Abdurrahman Syebubakar
9. Achmad Nur Hidayat