"Dia (AR) tidak berhasil kabur karena minibus yang Ia gunakan oleng dan jatung ke dalam jurang sedalam 15 meter," sambungnya.
Ia menambahkan, sebelum berhasil ditangkap, tersangka sempat melarikan diri selama enam bulan lamanya.
3. Akan diedarkan di Samarinda
Saat dimintai keterangan, AR mengakui narkotika jenis sabu sabu tersebut akan diedarkan di Kota Samarinda atas perintah AG yang saat ini merupakan salah satu warga binaan yang juga masih berada di balik jeruji besi.
"Dari pengakuannya (tersangka AR) barang (sabu) tersebut dibawa dari Bulungan, Kalimantan Utara dan memang akan dibawa ke Samarinda," katanya.
(redaksi)