POJOKNEGERI.COM - Pria berinisial AR yang merupakan buronan kasus narkotika berhasil diamankan pihak terkait.
Jumat (15/10/2021), AR ditangkap tim gabungan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim.
Dalam aksinya, AR sempat merepotkan petugas karena melarikan diri hingga membuat barang bukti.
Tim redaksi pojoknegeri.com himpun informasi perihal itu.
1. Petugas amankan lima poket sabu
Kepala BNNP Kaltim, Brigjen Pol Wisnu Andayana melalui Kabid Pemberantasan Kombes Pol Djoko Purnomo menerangkan bahwa dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan lima poket sabu seberat 5,283 kilogram.
Sabu itu diketahui sempat dibuang oleh AR.
Tersangka AR berupaya membuang barang bukti itu ke semak beluar.
Pembuangan barang bukti dillakukan AR saat dalam proses pengejaran.
2. Sempat kejar-kejaran dengan petugas
Diketahui, sempat terjadi kejar-kejaran yang dramatis antar petugas dan tersangka AR.
Itu terjadi karena saaat akan diringkus di Jalan Poros Sangata-Bengalon, tepatnya di daerah Desa Muara Bengalon, AR mengetahui keberadaan petugas dan berupaya melarikan diri menggunakan mobil minibus.
"Saat melarikan diri itu tersangka berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuangnya ke semak belukar," kata Kombes Pol Djoko Purnomo kepada media.
Namun, pelarian AR tak berbuah sukses.
"Dia (AR) tidak berhasil kabur karena minibus yang Ia gunakan oleng dan jatung ke dalam jurang sedalam 15 meter," sambungnya.
Ia menambahkan, sebelum berhasil ditangkap, tersangka sempat melarikan diri selama enam bulan lamanya.
3. Akan diedarkan di Samarinda
Saat dimintai keterangan, AR mengakui narkotika jenis sabu sabu tersebut akan diedarkan di Kota Samarinda atas perintah AG yang saat ini merupakan salah satu warga binaan yang juga masih berada di balik jeruji besi.
"Dari pengakuannya (tersangka AR) barang (sabu) tersebut dibawa dari Bulungan, Kalimantan Utara dan memang akan dibawa ke Samarinda," katanya.
(redaksi)