Berdasarkan laporan, genangan di jalan Pelita 6 itu berdampak cukup serius terhadap persawahan milik warga.
Sedangkan menurut kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Endang Liansyah, jalan utama maupun jalan inspeksi yang berada di tengah pemukiman warga cenderung tidak banjir.
Terlebih lahan pertanian yang terdampak banjir ini masuk sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang dilindungi oleh peraturan daerah kota Samarinda.
Kemudian ada kendala juga dari pengerjaan normalisasi sungai yang dilakukan oleh Badan Wilayah Sungai (BWS) Kementerian PUPR di sekitar kawasan tersebut yang terkendala kendati ada area pemancingan yang pengelolanya disebut tidak memberi akses kepada BWS untuk melanjutkan normalisasi.
Andi Harun meminta jajaran di daerah setempat untuk segera menangani masalah tersebut, karena menurutnya berdasarkan undang-undang, wilayah daerah aliran sungai adalah kawasan yang dikelola oleh negara, sehingga seharusnya pihak manapun tidak boleh menghalangi pengerjaan normalisasi sungai.
“Dalam beberapa hari ke depan sudah ada tindak lanjut baik dari pemerintah kota, pemerintah provinsi maupun Badan Wilayah Sungai (BWS),” katanya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
(redaksi)