POJOKNEGERI.COM - Update berita terkini Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).
Pemkot Samarinda tindaklanjuti laporan terkait sering terjadinya banjir di kawasan pertanian sawah masyarakat di jalan Pelita 6, kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun dengan cepat menggerakkan jajaran untuk melakukan pengecekan ke lokasi yang dikeluhkan masyarakat.
Dalam waktu dekat, Andi Harun mengungkapkan akan segera melakukan pembenahan di beberapa saluran air yang telah diidentifikasi sebagai penyebab terjadinya banjir di kawasan tersebut.
“Setelah kita urai ada penyumbatan di Box Culvert jalan Sultan Sulaiman, jadi dalam waktu dekat karena jalan tersebut adalah jalan provinsi, maka Dinas PUPR Provinsi Kaltim akan menangani Box Culvert yang tersumbat itu,” terang Andi Harun, Selasa (22/2/2022) kemarin.
Selain itu di jalan Pelita 6 sendiri, diketahui ada badan jalan yang memiliki saluran air yang kapasitas penyaluran airnya relatif kecil.
Wali Kota juga langsung menginstruksikan kepada jajaran terkait terutama Dinas PUPR Kota Samarinda untuk mengidentifikasi kondisi di lokasi.
“Kalau perlu kita bongkar, maka akan kita bongkar dan memperlebar salurannya agar aliran air menjadi lancar,” imbuhnya.
Berdasarkan laporan, genangan di jalan Pelita 6 itu berdampak cukup serius terhadap persawahan milik warga.
Sedangkan menurut kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Endang Liansyah, jalan utama maupun jalan inspeksi yang berada di tengah pemukiman warga cenderung tidak banjir.
Terlebih lahan pertanian yang terdampak banjir ini masuk sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang dilindungi oleh peraturan daerah kota Samarinda.
Kemudian ada kendala juga dari pengerjaan normalisasi sungai yang dilakukan oleh Badan Wilayah Sungai (BWS) Kementerian PUPR di sekitar kawasan tersebut yang terkendala kendati ada area pemancingan yang pengelolanya disebut tidak memberi akses kepada BWS untuk melanjutkan normalisasi.
Andi Harun meminta jajaran di daerah setempat untuk segera menangani masalah tersebut, karena menurutnya berdasarkan undang-undang, wilayah daerah aliran sungai adalah kawasan yang dikelola oleh negara, sehingga seharusnya pihak manapun tidak boleh menghalangi pengerjaan normalisasi sungai.
“Dalam beberapa hari ke depan sudah ada tindak lanjut baik dari pemerintah kota, pemerintah provinsi maupun Badan Wilayah Sungai (BWS),” katanya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
(redaksi)