Ari juga menekankan Presiden memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan Kepala BIN setelah mendapatkan pertimbangan DPR RI.
Terkait hal itu, Jokowi menurutnya telah mengirim surat kepada Ketua DPR Puan Maharani tertanggal 10 Oktober 2024, terkait Permohonan Pertimbangan Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala BIN.
"Surat itu mengacu pada ketentuan Pasal 36 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara. Proses selanjutnya menjadi ranah dari DPR," ujar Jokowi.
(*)