Inilah kemudian yang dikomentari Buyung Marajo.
"Loh kalau itu (lahan Pemprov) disewa, publik berhak tahu dong. Berapa sewanya. Berapa (biaya) pembangunannya. Publik berhak tahu," ucapnya.
Dilanjutkan, jika informasi yang diberikan ke publik tidak sempurna, Buyung menilai BPKP bisa masuk untuk menelisik itu.
"Iya, BPKP punya fungsi pengawasan. Kalau tidak sesuai, bisa direkomendasikan ke kepala daerah, untuk meninjau ulang, atau menindak. Jadi, harus terbuka dong, ini milik publik. Disewa, kan masuk ke kas publik," ucapnya.
Jika masih tertutup dikatakan Buyung, maka sama saja Pemprov menunjukkan kualitas pelayanan mereka ke masyarakat.
"Kan ada proper terhadap pemerintah Kaltim tentang pelayanan publik. Coba dicek Kaltim itu nomor berapa? Ini membuktikan buruknya pelayanan administrasi terhadap apa, pertama kan informasi. Informasi ini kah termasuk pelayanan publik," ucap Buyung.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, Fahmi Prima Laksana mengaku tak mengetahui persis siapa pihak penyewa lahan milik Pemprov Kaltim yang berlokasi di Lapangan Sepakbola Voorvo Samarinda.
Diketahui, pihak penyewa lahan milik Pemprov Kaltim itu, berdasarkan informasi dihimpun akan membangun sarana olahraga mini soccer di lokasi tersebut.
Saat ditemui awak media di Kantor Pemprov Kaltim, Fahmi sampaikan bahwa dirinya belum mengetahui secara detail siapa yang menyewa lahan tersebut.
"Sistem sewa iya, nama pengontrak Wahyudi, tidak tahu saya perorangan atau perusahaan. Kami ingatkan kalau izin sudah selesai pekerjaan bisa dilanjutkan," tegasnya.
Selain itu Kepala BPKAD Kaltim juga belum bisa menyampaikan secara detail berapa harga sewa yang diberikan pemprov kepada pihak ketiga.