POJOKNEGERI.COM - Koordinator Kelompok Kerja (Pokja 30), Buyung Marajo sampaikan beberapa hal seputar dengan adanya agenda pembangunan mini soccer yang dilakukan di Lapangan Sepakbola Voorvo Samarinda.
Sebagai informasi, lahan di lokasi itu merupakan milik Pemprov Kaltim.
Agendanya, Pemprov akan bekerja sama dengan pihak ketiga untuk pembangunan mini soccer itu.
Namun, di sisi lain, Pemkot Samarinda sebelumnya sudah agendakan agar kawasan itu untuk dijadikan kawasan resapan air. Agenda Pemkot itu tentu saja berbeda dengan rencana Pemprov.
Mengenai ini, poin pertama disampaikan Buyung Marajo, adalah soal urgensi proyek.
"Apa urgensinya? itu jadi pertanyaan. Apa urgensinya (lapangan mini soccer) buat masyarakat Kaltim? Dikecilkan lagi, apa pentingnya buat masyarakat Samarinda," ucap Buyung Marajo.
"Kalau mini soccer, apakah semua orang di Samarinda bisa menggunakan?," ujarnya lagi.
Poin kedua yang ditekankan Buyung Marajo adalah soal transparansi.
Hal itu lantaran, dalam rapat yang dipimpin Kepala BPKAD Kaltim Fahmi Prima laksana, pada Selasa (10/1/2023), di Gubernuran, ia justru sampaikan tak mengetahui detail sosok penyewa aset milik Pemprov itu. Detail yang dimaksud adalah, apakah pihak penyewa itu adalah perorangan ataukan masuk melalui bendera perusahaan.
Fahmi hanya menyebutkan nama Wahyudi saat dikonfirmasi awak media saat itu.
"Nama pengontrak Wahyudi, tidak tahu saya perorangan atau perusahaan. Kami ingatkan kalau izin sudah selesai pekerjaan bisa dilanjutkan," ucap Fahmi.