POJOKNEGERI.COM - Polemik seputar insentif guru masih terus bergulir hingga saat ini, hal ini membuat Pemkot Samarinda bersama perwakilan guru melakukan konsultasi langsung ke Jakarta dengan Kemendikbud Ristek dan Kemendagri.
Konsultasi tersebut dilakukan perihal tambahan perbaikan penghasilan (TPP) guru ASN di daerah.
Beberapa guru ikut berangkat, termasuk Kadisdikbud Samarinda, Asli Nuryadin; Ketua Tim Penyelesaian Permasalahan TPP Guru, Ridwan Tasa; perwakilan PGRI Samarinda; hingga tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP) Samarinda, Safaruddin.
Pihak Kemendagri dan Kemendikbud Ristek menyatakan bahwa harus ada kriteria dalam pemberian TPP dan hal ini tidaklah mudah.
"Disampaikan bahwa tak mudah menyusun kriteria TPP yang tidak beririsan dengan kriteria Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan tambahan penghasilan (Tamsil)," ujar Safaruddin, Senin (17/10/2022).
Kemudian untuk persoalan kriteria TPP, TPG serta Tamsil ini, dijelaskan mengikuti aturan yang sudah ada, yakni Permendagri Nomor 84 Tahun 2022, serta Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900 - 4700 Tahun 2022.
Hal ini pun dijelaskan Kadisdikbud Samarinda, Asli Nuryadin.
"Singkatnya, daerah masih diperbolehkan memberikan TPP, asalkan tidak beririsan/ tidak sama dengan kriteria TPG dan tamsil," ujarnya.
Ia sampaikan lebih lanjut, hasil dari konsultasi di dua kementerian itu, ada kesan bahwa dalam proses pemberian TPP, dikembalikan lagi kepada pemerintah daerah.
"Kesannya dikembalikan kepada pemerintah daerah," ucapnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Samarinda, Julian Noor, turut memberi penjelasan perihal hasil konsultasi Pemkot Samarinda bersama dengan para guru di dua kementerian di Jakarta.
Konsultasi itu berkaitan dengan pembahasan tambahan perbaikan penghasilan (TPP) guru ASN di daerah.
Julian Noor sampaikan bahwa pihak akan lakukan kajian lebih lanjut.
"Kami akan mengkaji kesesuaian penjelasan dari konsultasi atas kepatuhan perundangan," ujarnya, Senin (17/10/2022).
Selain itu, juga akan dilakukan perhitungan atas kemampuan daerah.
Hal ini tak lepas bahwa sesuai konsultasi, pemberian TPP juga didasarkan pada kemampuan keuangan daerah.
Perhitungan keuangan daerah ini yang juga akan dilakukan tim terkait, termasuk BKPSDM Samarinda.
"Melakukan perhitungan atas kemampuan keuangan daerah," ujarnya.
Dari langkah-langkah itu, nantinya akan dilahirkan rekomendasi dan saran untuk kemudian diberikan kepada walikota sebagai keputusan.
"Setelahnya baru kami sampaikan kepada walikota, agar dapat mengambil keputusan yang tepat," tutupnya.
(Advetorial)