POJOKNEGERI.COM - Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) akan digugat di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini disampaikan Mantan Ketua Umum Muhammadiyah dan MUI, Din Syamsuddin.
Pihaknya pun agendakan untuk menggugat UU IKN itu ke Mahkamah Konstitusi.
"Segera kita gugat UU itu ke Mahkamah Konstitusi," kata Din Syamsuddin, dikutip dari CNN Indonesia
Meski demikian, ia tak menyebutkan kapan waktu detail untuk menggugat UU IKN itu ke MK.
Din Syamsuddin hanya sampaikan bahwa saat ini, tak bijak untuk memindahkan ibu kota saat pemerintah memiliki utang yang tinggi.
Bank Indonesia mencatat utang luar negeri (ULN) Indonesia yaitu US$416,4 miliar pada akhir November 2021.
"Tidak ada urgensi sama sekali apalagi pemerintah memiliki utang tinggi, adalah keputusan/kebijakan yang tidak bijak," ujarnya.
Selain Din Syamsuddin beredar informasi bahwa gugatan UU IKN itu juga akan dilakukan pihak-pihak lain seperti ekonom Faisal Basri.
Namun, sebelum mengajukan gugatan UU IKN itu, disampaikan akan lebih dahulu dilakukan petisi.
Petisi itu meminta Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Ain meneken pakta integritas proyek pemindahan ibu kota. Petisi ini menganggap pakta ini penting jika di kemudian hari Jokowi dan pemerintahannya gagal melanjutkan proyek raksasa itu dan mau bertanggungjawab.
Meski demikian, hingga akhir Januari 2022, belum diketahui kapan dan siapa saja pihak yang akan melakukan gugatan IKN itu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Akademisi di Kaltim pernah soroti RUU IKN
Sebelum disahkan menjadi UU IKN, para akademisi di Fakultas Hukum Universitas Mulawarman menumpahkan pemikiran menanggapi Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN).
Pemikiran itu ditumpahkan dalam masukan dan penyempurnaan yang diusulkan ke Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN di DPR RI.
Pemikiran para akademisi itu juga tumpah ruah dalam webinar garapan FH Unmul dengan tajuk "Catatan Kritis Atas RUU IKN" digelar Senin (17/1/2022).
Agenda webinar via aplikasi Zoom itu turut dihadiri Budisatrio Djiwandono, Anggota Pansus RUU IKN.
Mahendra Putra Kurnia, Dekan Fakultas Hukum Unmul menyampaikan seluruh isi pemikiran dan masukan dari para akademisi FH Unmul akan diserahkan langsung kepada Pansus RUU IKN.
"Isi pemikiran dan masukan yang kami sampaikan adalah berlatar belakang akademis, kami tidak berniat kontra di kondisi yang ada kecuali pada ranah akademis. Tidak ada tendensi politis dalam pemikiran ini," kata Mahendra, Senin (17/1/2022).
Warkhatun Najidah, Akademisi Fakultas Hukum Unmul, salah satu pembicara webinar menyampaikan pihaknya mengkritisi hal-hal yang fundamental yang belum tertulis di RUU IKN.
"Ada konsep pemerintahan khusus yang disebut Badan Otorita IKN, padahal badan itu tidak dikenal di institusi Indonesia," ungkap Najidah.
Terkait pertanahan di lokasi ibu kota negara juga disebut belum jelas.
Tidak ada pembatasan luasan IKN yang ingin dibangun oleh pemerintah.
Selain itu, Najidah juga menyinggung soal kewenangan di IKN baru.
Pembangunan IKN tidak hanya dimiliki oleh pemerintah pusat melalui Badan Otorita IKN, namun juga diisi pihak-pihak lain.
Mereka adalah Pemprov Kaltim dan pemerintah kabupaten/kota sekitar lokasi IKN.
"Aktor pembangunan tidak hanya Otorita IKN, tapi juga ada juga pola membangun pemerintahan dan pembangunan membutuhkan regulasinya. Tidak cuma Otorita, tapi juga Pemprov Kaltim, juga pemerintah kabupaten/kota," paparnya.
Pihak-pihak terkait turut memiliki kapasitas sendiri.
Kaltim memiliki kewenangan dan diatur dalam konstitusi dan kewenangan undang-undang kedaerahan.
"Harus ada relasi dengan kewenanagan daerah. Jangan sampai ada tumpang tindih kewenangan. Harus ada korelasi," paparnya.
Sementara itu, Herdiansyah Hamzah, juga merupakan Akademisi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, turut menyampaikan pandangannya.
Castro sapaan akrabnya menyinggung soal pendanaan pembangunan IKN di Sepaku, Penajam Paser Utara.
"Pasal 24 ayat (1) RUU IKN, pemindahan dan pembangunan IKN di Kaltim, bersumber dari APBN dan atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," terang Herdiansyah Hamzah.
Bersasarkan RUU IKN, kebutuhan dana pemindahan dan pembangunan ibu kota negara sebesar Rp466 triliun.
10 persen dari APBN, dan sisanya berasal dari investasi, membangun tolal wilayah IKN 256.142 hektare. Terdiri dari 56.180 hektare kawasan inti IKN dan 199.962 hektare kawasan pengembangan IKN.
"Penjelasan Pasal 24 ayat (1) RUU IKN, sumber lain yang dimaksud antara lain pemanfaatan Barang Milik Negara, penggunaan skema kerja sama pemerintah dan badan usaha; dan keikutsertaan pihak lain," lanjutnya.
Keikutsertaan pihak lain termasuk diantaranya penugasan badan usaha milik negara, penguatan peran badan hukum milik negara, dan kontribusi swasta, menjadi pertanyaan berbagai pihak termasuk Fakultas Hukum Unmul.
"Ketiadaan deklarasi pembatasan presentase kontribusi swasta dalam RUU IKN, membuka ruang state capture oleh oligarki intenasional," katanya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
(redaksi)