POJOKNEGERI.COM - Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) akan digugat di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini disampaikan Mantan Ketua Umum Muhammadiyah dan MUI, Din Syamsuddin.
Pihaknya pun agendakan untuk menggugat UU IKN itu ke Mahkamah Konstitusi.
"Segera kita gugat UU itu ke Mahkamah Konstitusi," kata Din Syamsuddin, dikutip dari CNN Indonesia
Meski demikian, ia tak menyebutkan kapan waktu detail untuk menggugat UU IKN itu ke MK.
Din Syamsuddin hanya sampaikan bahwa saat ini, tak bijak untuk memindahkan ibu kota saat pemerintah memiliki utang yang tinggi.
Bank Indonesia mencatat utang luar negeri (ULN) Indonesia yaitu US$416,4 miliar pada akhir November 2021.
"Tidak ada urgensi sama sekali apalagi pemerintah memiliki utang tinggi, adalah keputusan/kebijakan yang tidak bijak," ujarnya.
Selain Din Syamsuddin beredar informasi bahwa gugatan UU IKN itu juga akan dilakukan pihak-pihak lain seperti ekonom Faisal Basri.
Namun, sebelum mengajukan gugatan UU IKN itu, disampaikan akan lebih dahulu dilakukan petisi.
Petisi itu meminta Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Ain meneken pakta integritas proyek pemindahan ibu kota. Petisi ini menganggap pakta ini penting jika di kemudian hari Jokowi dan pemerintahannya gagal melanjutkan proyek raksasa itu dan mau bertanggungjawab.
Meski demikian, hingga akhir Januari 2022, belum diketahui kapan dan siapa saja pihak yang akan melakukan gugatan IKN itu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Akademisi di Kaltim pernah soroti RUU IKN
Sebelum disahkan menjadi UU IKN, para akademisi di Fakultas Hukum Universitas Mulawarman menumpahkan pemikiran menanggapi Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN).