Selain manipulatif, dijelaskan juga banyak pelanggaran yang dilakukan Pemkot Samarinda seperti maladministrasi yang tidak menyebutkan dasar aturan hukum dan nama penerima.
"Bahkan tidak disebutkan jalan mana, RT berapa, ukurannya berapa, itu tidak disebutkan. Padahal itu ada di peraturan undang-undang," tekannya.
Saat ditanya lebih jauh mengenai status lahan yang dihuni kliennya tersebut, Mangara Tua Silaban menjawab bahwa Madjiarti mendapatkan lahan tersebut dari hibah keluarganya dan telah menghuni kawasan itu sejak tahun 1977 silam.
Lantaran dinilai inventarisasi aset yang dilakukan Pemkot Samarinda tak memiliki dasar aturan yang konkret, maka Madjiarti didampingi anaknya dan kuasa hukum dari LBH Samarinda melayangkan surat keberatannya.
"Ini adalah upaya keberatan kami, dan apabila tidak mendapatkan penyelesaian dari pihak Pemkot (Samarinda) maka akan kami ajukan gugatan melawan hukum oleh pemerintah kota," terangnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
(redaksi)