Minggu, 19 Januari 2025

Berita Samarinda Terkini

Soal Aset Lahan di Kawasan Tarmidi Samarinda, Pemkot Jelaskan Lakukan Inventarisir untuk Kepentingan Masyarakat

Kamis, 17 Februari 2022 21:15

BERI PENJELASAN - Arif Surochman (kiri) Plh Asisten I Pemkot Samarinda saat menjumpai awak media memberikan kalrifikasinya bahwa inventarisasi aset yang hendak dilakukan sudah sesuai dengan prosedur/ Foto: pojoknegeri.com

POJOKNEGERI.COM - Pemkot Samarinda, melalui Arif Surochman Plh Asisten I menjelaskan duduk persoalan perihal akuisisi aset lahan salah satu warga bernama Madjiarti di kawasan Tarmidi Samarinda. 

Kepada awak media, Arif Surochman menjelaskan bahwa Pemkot Samarinda memiliki dokumen sebagai dasar pengakusisian aset daerah tersebut, dan pelayangkan surat peringatan pun mencatat alamat yang jelas untuk dilakukan inventarisasi.

"Jadi langkah Pemkot sejatinya sudah melalui SOP yang benar, dan untuk mengamankannya dokumen juga sudah disampaikan. Jadi sekian tahun dikuasai, sekarang kita mau menginventarisasi aset Pemkot kembali untuk digunakan kepentingan yang lebih luas bagi masyarakat," ucap Arif Surochman yang juga menjabat posisi definitif Kabag Pemerintahan. 

Dikisahkan juga oleh Arif Surochman, dahulunya lahan yang dihuni Madjiarti itu berstatus tanah desa yang digunakan oleh kantor kelurahan setempat. 

Perihal hibah yang diklaim sebagai dasar kepemilikan lahan oleh Madjiarti itu pun disanggah Arif Surochman. Sebab menurutnya, mekanisme hibah dilakukan oleh pejabat yang tidak lagi berkompeten pada tahun tersebut. 

"Dalam hal ini lurah membuat surat hibah kepada yang bersangkutan (Madjiarti) sudah tidak lagi berkompeten dan tidak berstatus sebagai pejabat pada saat itu. Nanti bisa dicek di register suratnya," tegas Arif Surochman.

Tak berhenti sampai di situ, Arif Surochman juga menepis adanya upaya penggusuran paksa sebab surat peringatan telah dilayangkan secara bertahap sebanyak tiga kali. 

"Pertama kami layangkan surat itu pada 7 Januari 2022. Kemudian seminggu selanjutnya kami layangkan surat kedua pada 13 Januari dan terakhir pada 25 Januari dengan tenggat waktu mengosongkan lahan itu selama tiga bulan ke depan, yang mana jatuh temponya pada 23 April 2022," bebernya. 

Bila waktu yang ditetapkan lahan tak juga dikosongkan, maka Pemkot Samarinda menegaskan tetap akan melakukan penertiban.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
pojokhiburan