POJOKNEGERI.COM - Pada Rabu (23/6/2022), Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pedoman kriteria implementasi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) resmi ditandatangani.
Penandatanganan SKB ini dilakukan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Jakarta.
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, pedoman ini diharapkan bisa memberikan perlindungan masyarakat.
"Sambil menunggu revisi terbatas, pedoman implementatif yang ditandatangani tiga menteri dan satu pimpinan lembaga setingkat menteri bisa berjalan dan bisa memberikan perlindungan yang lebih maksimal kepada masyarakat," ujar Mahfud dalam keterangan tertulis, Rabu sore.
Mahfud mengatakan, pedoman ini dibuat tak lama setelah mendengar masukan dari berbagai pihak, mulai kepolisian, Kejaksaan Agung, Kemenkominfo, masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), korban, terlapor, hingga pelapor.
Pada prinsipnya, tegas Mahfud, pedoman ini merespons suara masyarakat bahwa UU ITE itu kerap memakan korban karena mengandung pasal karet, kriminalisasi, dan diskriminasi.
Karena itu, pihaknya kemudian mengeluarkan dua keputusan yaitu revisi terbatas dan pembuatan pedoman implementasi.
"Di tengah suasana pandemi yang meningkat, kami tetap melaksanakan tugas kenegaraan dan tata pemerintahan, tadi kami berempat, saya Menko Polhukam, Menkominfo, kemudian Jaksa Agung, kemudian Kapolri, menindaklanjuti keputusan rapat kabinet internal tanggal 8 Juni 2021 kemarin," kata Mahfud.
"Yang memutuskan tentang, satu, rencana revisi terbatas UU ITE, kemudian yang kedua tentang pedoman implementasi beberapa pasal UU ITE, pasal 27, 28, 29, 36," sambung Mahfud.
Berikut lampiran SKB Pedoman Implementasi UU ITE:
a. Pasal 27 ayat (1)