POJOKNEGERI.COM - Sebanyak 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan dipecat per 1 Oktober 2021.
Pemecatan dilakukan dikarenakan 57 pegawai itu tak lulus akan tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai alur untuk bisa menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara).
Ketua KPK, Firli Bahuri melalui pesan kepada awak media, sampaikan pihaknya akan lebih dahulu meminta waktu, agar nantinya hal itu akan disampaikan kepada publik.
"Nanti ada waktunya dijelaskan KPK kepada publik," ujar Firli melalui pesan singkat yang beredar di awak media, Rabu (15/9/2021).
Sebelumnya, telah beredar pesan bahwa KPK akan memecat pegawai yang tidak lolos TWK per 1 Oktober 2021.
Dalam redaksi pesan itu, dijelaskan bahwa surat keputusan terkait pemberhentian pegawai KPK itu, sudah ditandatangani.
"SK (Surat Keputusan) Pemberhentian kita sudah ditandatangani dengan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) 1 Oktober 2021," demikian redaksi pesan yang diterima awak media.
Diberitakan sebelumnya, KPK buka suara perihal isu adanya tawaran kerja ke BUMN untuk pegawai mereka yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).
Perihal ini didapatkan dari Cahya Harefa, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK.
"Menanggapi berbagai opini yang berkembang mengenai penyaluran kerja bagi pegawai KPK, kami dapat jelaskan (bekerja di BUMN) atas permintaan pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat diangkat menjadi aparatur sipil negara," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya Harefa melalui keterangan tertulis, Selasa (14/9/2021).
Tawaran itu, disebut sebagai upaya KPK untuk membantu pegawainya.
"KPK bermaksud membantu pegawai tersebut untuk disalurkan pada institusi lain di luar KPK," ujar Cahya.
KPK menganggap penyaluran kerja ke BUMN untuk pegawai KPK yang tak lulus TWK itu bisa menjadi sebuah solusi.
"Tidak sedikit institusi yang membutuhkan spesifikasi pegawai sesuai yang dimiliki insan KPK. Oleh karenanya, penyaluran kerja ini bisa menjadi solusi sekaligus kerja sama mutualisme yang positif," lanjutnya.
Meski sudah sampaikan keterangan tertulis, beda jawaban justru datang dari Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.
Ia mengaku hal itu bukanlah tawaran.
"Yang jelas form-nya saya tidak tahu, kalau ditawari itu bukan ditawari. Mereka itu katanya sih ya mereka nanya masa sih pimpinan (KPK) tidak memikirkan mereka, begitu," kata Ghufron dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (14/9/2021).
"Artinya, mereka yang TMS (tidak memenuhi syarat) kan ada macam-macam levelnya, ada yang melawan kemudian ada yang meminta tolong. Mungkin ada yang minta tolong begitu, mereka mungkin inisiasi di antara mereka sendiri, itu mungkin," katanya lagi.
Sementara itu, Novel Baswedan, pegawai KPK non aktif merespon hal itu sebagai suatu penghinaan.
Dalam keterangan tertulis, Novel Baswedan menjabarkan bahwa beberapa rekan-rekannya yang lain diminta untuk menandatangani 2 lembar surat.
"Beberapa kawan-kawan dihubungi oleh insan KPK yang diyakini dengan pengetahuan pimpinan KPK diminta untuk menandatangani dua lembar surat, yaitu permohonan pengunduran diri dan permohonan agar disalurkan ke BUMN. Bagi kami itu adalah suatu penghinaan," ujar Novel melalui keterangan tertulis, Selasa (14/9/2021).
Adanya hal itu, Novel anggap justru semakin membuktikan ada hal lain yang terjadi.
"Hal ini semakin menggambarkan adanya kekuatan besar yang ingin menguasai KPK untuk suatu kepentingan yang bukan kepentingan memberantas korupsi," kata Novel.
Diketahui, termasuk Novel Baswedan, ada sekitar 50-an pegawai KPK yang dinyatakan tak lulus TWK. Dikabarkan, puluhan pegawai ini akan diberhentikan pada 1 Oktober 2021 mendatang.
(redaksi)