Menurut Ganjar, usulan untuk menggulirkan hak angket di DPR disampaikannya dalam rapat kordinasi Tim Pemenangan Nasional (TPN) pada 15 Februari 2024.
Pada kesempatan itu, Ganjar turut membeberkan ribuan pesan yang masuk dari relawan dan masyarakat berupa foto, dokumen, atau video atas berbagai dugaan kecurangan yang terjadi di Pilpres 2024.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto menilai ucapan Mahfud MD bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) dapat memerintahkan pemilu untuk diulang jika menemukan adanya bukti terjadinya pelanggaran, benar adanya.
Mahfud disebut sudah berbicara sesuai dengan kompetensi yang dimiliki dan pengalamannya sebagai eks Ketua MK.
Tak hanya Pemilihan Umum, pelaksanaan pemungutan suara ulang juga pernah terjadi pada lingkup Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Oleh karena itu, Hasto mengajak semua pihak menunggu berbagai upaya penelusuran untuk membuktikan kecurangan Pemilu 2024.
Dirinya enggan berspekulasi saat ini tentang diulangnya Pemilu 2024.
Hanya saja, Hasto membocorkan bisa saja dalam proses penelusuran itu, akan terjadi kejutan.
Namun ia tak menyebut bahwa kejutan yang dimaksud adalah pengulangan pemilu.