"Maka, tim khusus ini akan terus bekerja dengan leading sector tim hukum dan di situ akan ada banyak hal mengejutkan yang nanti akan disampaikan di dalam proses-proses selanjutnya," tegas Sekjen PDIP, Hasto Kritiyanto.
Sebelumnya diberitakan, Mahfud MD menegaskan, penggugat sengketa pemilihan umum (pemilu) di MK tidak selalu pihak yang kalah.
Menurut Mahfud, jika MK menemukan adanya bukti terjadinya pelanggaran, maka MK dapat mendiskualifikasi yang menang atau memerintahkan pemilu untuk diulang.
"Jangan diartikan bahwa penggugat selalu kalah. Sebab, memang sering terjadi kecurangan terbukti itu secara sah dan meyakinkan," ucap Mahfud MD.
Mahfud pun menyinggung sengketa pemilu ketika dirinya menjadi Ketua MK.
Ia menjelaskan, saat itu MK menemukan bukti kecurangan pada proses pemilu.
Dari bukti-bukti kecurangan tersebut, MK memiliki wewenang untuk mengulang pemilu atau mendiskualifikasi pemenang pemilu. (*)