POJOKNEGERI.COM - Mahkamah Konstitusi baru saja menggelar sidang perdana Judicial Review Undang-Undang Minerba.
Dalam sidang yang berlangsung selama satu jam dengan agenda pemeriksaan pendahuluan tersebut, tiga orang hakim MK yakni Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, dan Suhartoyo mempermasalahkan beberapa hal yang menjadi pokok permohonan di antaranya terkait hak pemerintah daerah dalam penerbitan dan pengawasan pertambangan hilang karena ditarik pemerintah pusat.
Selain itu, UU Minerba ini juga membuat warga negara kehilangan hak konstitusionalnya untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat karena adanya pasal kriminalisasi.
Nur Aini, warga Banyuwangi yang menjadi salah satu pengaju JR UU Minerba menjelaskan bahwa sebagai warga yang hidup di lingkar tambang emas Tumpang Pitu, Ia merasakan betul kerusakan yang ditimbulkan oleh tambang.
“Tahun 2016 pernah banjir lumpur. Sampai jebol mencemari laut juga, sampai (berwarna) hitam. Kalau kemarau gak pernah kering dulunya, tapi kemarin sudah kering. Ini terjadi sudah dua tahun terakhir. Kalau pertambangan terus terjadi, ini kan makin parah. Kita hidup itu butuh tempat. Kalau gak ada rakyat, ya gak ada pemerintah. Rakyat yang dikampung itu yang harus dipelihara oleh pemerintah,” kata Paini.