POJOKNEGERI.COM - Dedi Mulyadi, anggota DPR RI tak hadir dalam sidang perdana gugatan cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika kepada dirinya itu.
Sidang gugatan cerai Anne Ratna untuk Dedi Mulyadi itu digelar di ruang sidang utama Umar Bin Khattab dengan agenda pemeriksaan identitas.
Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Lia Yuliasih didampingi oleh anggota satu Deni Heryansyah dan anggota dua Ridho.
Dikutip dari Detik.com, pada Rabu (5/10/2022), sidang hanya berlangsung sekitar 5-10 menit, sebab hakim memutuskan menunda persidangan hingga 19 Oktober 2022.
Sidang ditunda karena Dedi Mulyadi sebagai tergugat tidak hadir dan diwakili oleh kuasa hukumnya dalam persidangan.
Seusai sidang, Anne memberikan komentar. Dia menyebut sidang dilanjutkan pada 19 Oktober 2022 dengan agenda mediasi.