Hadi menjelaskan, kalau tugas mengambil sabu dengan membawa Muhtar baru yang pertama kalinya. Sebelumnya, ia mengaku mengambil paketan sabu sendirian. Dipastikannya, kalau terdakwa Muhtar tidak pernah dihubungi oleh Nanang, ataupun mengenal bandar sabu tersebut.
Keterangan yang disampaikan terdakwa Hadi ini, dibenarkan oleh Muhtar. Dalam keterangannya sebagai saksi atas perkara terdakwa Hadi, Muhtar mengaku hanya diajak untuk mengambil sabu di lokasi yang telah disebutkan tersebut.
Muhtar dengan tegas menyatakan, kalua dirinya tidak mengenal ataupun mengetahui siapa yang menyuruh terdakwa Hadi untuk menjemput sabu tersebut.
“Diajak ke sana buat apa, kamu tahu tidak?” tanya Ketua Majelis Hakim.
“Setelah di jalan baru dia cerita pak,” jelas terdakwa Muhtar.
Setelah tiba di lokasi penjemputan sabu, ia hanya menunggu Hadi dari dalam mobil. Sedangkan Hadi sendiri yang mengambil sabu dari seseorang yang ditemui di tengah jalan. Setelah mengambil paketan sabu, ia mengarah ke Jalan Pesut di Samarinda. Dan tertangkap polisi saat di Jembatan Mahkota II.
Muhtar mengaku, saat diajak menemani Hadi untuk mengambil sabu, tidak ada janji akan dibayar berapa. Bahkan Muhtar menyebutkan tidak pernah mengetahui berapa berat sabu yang dibawa temannya itu.
Sedangkan mobil yang digunakannya tersebut, ternyata bukan miliknya. Ia hanya meminjam untuk dia gunakan mencari penumpang.
“Berapa disewa Mobil itu Hadi?” tanya Ketua Majelis Hakim.
“Tidak tahu pak, tidak ada sewa-sewaan,” jawab Muhtar.
“Kalau barang itu sampai di Pesut (Jalan), mau dikasi berapa Hadi?” tanya Ketua Majelis Hakim lebih lanjut.
“Tidak tahu, pak,” jawab Muhtar.
Keteragan yang disampaikan Muhtar tersebut kemudian dibenarkan oleh terdakwa Hadi. Perbuatan nekat menjadi budak sabu itulah yang membuat keduanya kemudian didakwa tanpa hak, atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan Narkotika Golongan I.
Perbuatan kedua terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam Dakwaan Kesatu.
Di mana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I. Perbuatan kedua terdakwa juga sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Setelah mendengarkan keterangan dari kedua terdakwa, sidang pun ditutup dan akan kembali dilanjutkan pada Kamis (11/11/2021) pekan depan. Agenda selanjutnya mendengarkan tuntutan dari JPU.
(redaksi)