POJOKNEGERI.COM - Kamis (4/11/2021) sore kemarin, sidang kasus peredaran narkotika jenis sabu, dengan seberat 7 kilogram kembali bergulir melalui sambungan virtual di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.
Persidangan menghadirkan kedua terdakwa sebagai pesakitan, yakni Muhtar alias Amang dengan nomor perkara 630/Pid.Sus/2021/PN Smr, dan Hadi Mauliansyah alias Hadi dengan nomor perkara 31/Pid.Sus/2021/PN Smr.
Tim redaksi himpun informasi perihal hal itu.
1. Informasi awal
Persidangan yang dipimpin Muhamad Nur Ibrahim selaku Ketua Majelis Hakim itu, kini memasuki agenda pemeriksaan saksi. Yang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan kedua terdakwa dari berkas perkara yang berbeda.
Sebelum masuk kedalam fakta persidangan, perlu diketahui bahwa perkara yang menjerat Muhtar dan Hadi ini berkat peran Ditresnarkoba Polda Kaltim, yang berhasil melakukan pengungkapan peredaran sabu dalam jumlah besar di Ibu Kota Kaltim.
Pengungkapan ini terjadi di sekitar Jembatan Mahkota II, pada Senin 2 Agustus lalu, sekitar pukul 15.30 Wita. Adapun pelaku yang berhasil diringkus polisi kala itu, adalah Hadi (38) warga Jalan Tenggiri RT 19 No. 12 Kelurahan Sidodamai Kecamatan Samarinda Ilir.
Serta Muhtar (45), warga Jalan KH Mansur, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang. Dengan jumlah barang bukti sabu yang berhasil diamankan seberat 7.330 gram brutto atau 7,33 Kg.
2. Dua orang diamankan
Muhtar dan Hadi ditangkap usai mengambil kiriman paketan sabu di Jalan Poros Samarinda-Balikpapan, KM 5, Kecamatan Loa Janan Ilir. Keduanya ditangkap berkat adanya informasi, yang menyebutkan akan terjadi sebuah transaksi narkoba di kawasan tersebut.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim. Singkatnya, penyelidikan pun mulai dilakukan pada 1 Agustus lalu. Operasi ini berhasil diungkap keesokan harinya.
Di mana polisi akhirnya mendapatkan ciri-ciri pelaku, menangkap keduanya saat sedang mengendarai mobil agya KT 1275 EG, menuju pintu masuk jembatan Mahkota 2, segmen Kecamatan Samarinda Seberang.
Keduanya berhasil diringkus tanpa perlawanan, saat digeledah ditemukan 7 bungkus Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total sekitar 7.330 gram brutto. Beserta barang bukti lainnya, berupa satu buah tas ransel coklat abu-abu sebagai wadah menyimpan sabu dan 1 handphone Nokia dan 1 unit mobil Agya KT 1275 EG.
3. Kesaksikan pihak terdakwa
Kembali ke persidangan. Majelis Hakim mengawali persidangan dengan pemeriksaan saksi terakhir. Namun yang bersangkutan berhalangan hadir di persidangan. Sehingga kesaksiannya diwakilkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ishaq dari Kejaksaan Tinggi Kaltim. Keterangan saksi bernama Zulmi melalui BAP yang dibacakan.
Disampaikan, bahwa Zulmi tidak mengetahui pasti mengenai barang yang dibawa oleh terdakwa Muhtar ke dalam mobil. Barang didalam tas coklat itu, awalnya diambil di kawasan Jalan Poros Samarinda-Balikpapan.
Zulmi mengaku, setelah dijemput hanya tidur di sepanjang perjalanan. Dirinya baru terbangun saat mobil dihentikan oleh seseorang yang mengaku anggota kepolisian di Jembatan Mahkota II. Keterangan yang disampaikan saksi Zulmi ini, dibenarkan oleh terdakwa Hadi dan Muhtar.