POJOKNEGERI.COM - Pada Selasa (30/11/2021), sidang perkara rasuah penyimpangan royalti batu bara senilai Rp4,5 miliar kembali bergulir di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Samarinda, Selasa (30/11/2021) sore tadi.
Persidangan yang memasuki agenda pemeriksaan saksi menghadirkan terdakwa Hartono, sekaligus Direktur CV Jasa Andhika Raya (JAR) Cabang Tenggarong sebagai pesakitan melalui sambungan virtual.
Di dalam ruang sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Sumanto dari Kejaksaan Tinggi Kaltim menghadirkan 6 saksi.
Di antaranya mantan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim Amrullah.
Direktur CV JAR dan Pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) Djonni Juanda. Irwan Santoso, Kelly Jadiamen Girsang, Anthony Sianipar, dan Dody Sukma.
Tim redaksi himpun informasi terkait hal itu.Tim redaksi himpun informasi terkait hal itu.
1. Mantan kepala ESDM Kaltim ditanya terkait selisih jumlah pembayaran
Diawal persidangan, Majelis Hakim mencecar sejumlah pertanyaan terhadap saksi Amrullah sebagai mantan Kepala ESDM Kaltim.
Saksi ditanya seputar pengetahuannya terkait perselisihan jumlah pembayaran royalti CV JAR.
"Setahu saya masalah pembayaran royalti itu terjadi di tahun 2019," ucap Amrullah.
2. Saksi sebut CV JAR belum lakukan penambangan hingga akhir 2019
Pertanyaan kemudian bergeser kepada Saksi Irwan Santoso dari PT Cahaya Ramadhan. Saksi adalah rekanan CV JAR di dalam penambangan.