Sejak Juli 2022, warga bersama pendampingnya (Ibu Erika Siluq, Ibu Priska, Bapak Misen, Bapak Dominikus, Bapak Ferdinan, dan lainnya), menyampaikan keberatan kepada PT Energi Batu Hitam dan melaporkan masalah kerusakan lingkungan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kutai Barat.
Namun, belum ada penyelesaian yang memuaskan sesuai janji PT Energi Batu Hitam atas tuntutan masyarakat tersebu. Bahkan pada tanggal 11 Maret 2023, Polisi Resort Kutai Barat justru menetapkan warga dan pendampingnya (Ibu Erika, Ibu Priska, Bapak Misen, Bapak Ferdinan, dan Bapak Dominikus) sebagai tersangka dengan memakai pasal 335 ayat 1; pasal 167 ayat 1; dan pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam.
Pihak kepolisian lebih menanggapi keluhan perusahaan tambang, karena warga ketika melakukan demonstrasi ke perusahaan membawa senjata tajam sebagai aksesoris pakaian adat mereka, ketimbang membela hak rakyat dan kerusakan lingkungan, serta ancaman bahaya bahan peledak yang diakibatkan oleh operasi perusahaan tambang.
Oleh karena itu, melalui seruan solidaritas ini, kami mengajak seluruh elemen masyarakat sipil yang meliputi media, organ mahasiswa, organisasi masyarakat sipil, organisasi tani, organisasi warga desa, dan lainnya untuk mendesak Pemerintah Pusat, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Pemerintah Daerah, dan Kepolisian, untuk:
1. Menghentikan operasi pertambangan PT Energi Batu Hitam di Kecamatan Muara Lawa
2. Memulihkan kerusakan akibat operasi tambang PT Energi Batu Hitam di Kampung Lotaq dan Kampung Dingin, serta Sungai Payang dan Sungai Dingin Bawang Jangang